BENGKALIS - Paska ditetapkan menjadi tersangka Kepala Desa Kembung Luar kasus penjualan lahan negara 35 Ha. Kades Kembung Luar lansung di tahan pihak kejaksaan negeri Bengkalis pada saat penyerahan berkas tahap dua (P21) telah terjadi kekosongan kepemimpinan di Desa Kembung luar dengan itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PD) kabupaten Bengkalis menunjuk pelaksanaan tugas Kades Kembung luar.
Yuhelmi Kadis DPM-MD melalui Rinaldi, Kabid Pemerintahan Desa mengatakan Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di desa kembung luar akan kita tunjuk Plt atau pelaksana tugas agar roda pemerintahan di desa kembung luar tetap berjalan terutama melayani warga nya, " terang Rinaldi. Rabu.(19/01) di Kantor DPM PD.
Kemudian lanjut Rinaldi, Kita akan melihat status tersangka Kades Kembung luar dalam proses hukumnya sampai proses sidang." Kita akan memantau perjalanan kasus kades Kembung luar dan saat ini lagi di proses di kecamatan Bantan untuk menunjukkan Plt Kades Kembung Luar, " ungkap Rinaldi
Kasus Kepala Desa yang menerbitkan surat tanah merupakan kasus pertama kali di Kabupaten Bengkalis yang sampai di proses pihak penegak hukum dan Rinaldi berharap ini yang pertama dan terakhir." Tahun 2020 kita perna melaksanakan rakor seluruh kepala desa bersama BPN yang difokuskan masalah penerbitan surat tanah oleh kepala desa terutama tanah atau lahan milik negara dan kita berharap kepala desa berhati hati kalau masih ragu datangi kantor BPN di Bengkalis pastikan status tanah tersebut, " ungkap Kabid Pemerintah Desa.(yulistar)
Baca juga:
Marhaban ya Ramdhan 1442
|